JAKARTA, radartegal.com - Usai menjalani sidang etik Komisi Komite Etik Polri (KKEP) sekitar 12 jam lebih, Irjen Ferdy Sambo akhirnya dipecat. mantan Kadiv Propam itu bahkan dipecat dari Polridengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sanksi kepada Ferdy Sambo itu diputuskan, Jumat 26 Agustus dini hari. Tak hanya dipecat sebagai polisi, Ferdy Sambo juga mendapat sanksi etika. Jenderal Polisi Bintang Dua itu dipecat karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang etik KKEP berlangsung sejak, Kamis 25 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB hingga, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari WIB. "Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri membacakan putusan sidang, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Setelah berstatus pecatan Polri dan tercela, Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus selama empat hari. “Yaitu sampai 8 sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob dan penempatan khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” ungkap Dofiri. Dalam hasil putusannya, KKEP menyatakan Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik. Ferdy Sambo pun mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukannya itu. Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya. "Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo. Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya. Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi. Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam. Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono. Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (*)Dipecat Tidak dengan Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding Putusan Sidang Etik
Jumat 26-08-2022,06:20 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy
Tags : ##sidang etik kkep
##sidang etik
##ferdy sambo dipecat
##ferdy sambo banding
##ferdy sambo
##ahmad dofiri
Kategori :
Terkait
Jumat 02-09-2022,05:53 WIB
Hotman Paris Tak Mau Bela Ferdy Sambo, Berkas Keempat Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dikembalikan
Selasa 30-08-2022,09:05 WIB
Hari Ini Ferdy Sambo Cs Akan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ada Rapat Maut Sebelumnya di Saguling
Sabtu 27-08-2022,07:36 WIB
Rizal Ramli Anggap Terbongkarnya Rekayasa Pembunuhan Brigadir J Awal Revolusi Rakyat Secara Digital
Sabtu 27-08-2022,07:01 WIB
Ferdy Sambo Terancam Dipecat sebagai Jenderal, Banding Disebut Akal-akalan Supaya Tetap Terima Pensiun
Sabtu 27-08-2022,05:31 WIB
Polisi Minta Penangkapan Warga Riau yang Unggah Konten Perjudian Ferdy Sambo di TikTok Tak Dibesar-besarkan
Terpopuler
Rabu 22-01-2025,20:45 WIB
Percepat Penanganan, Pj Gubernur Nana Sudjana Minta Operasi Modifikasi Cuaca di Petungkriyono
Kamis 23-01-2025,05:00 WIB
Kuis Berhadiah Saldo DANA Gratis Ini Bikin Dompet Kamu Padat Tanpa Harus Berkeringat
Rabu 22-01-2025,20:00 WIB
4 Aplikasi Penghasil Saldo DANA 500 Ribu Rupiah Tiap Hari, Salah satunya dari Tiktok
Rabu 22-01-2025,15:30 WIB
Pasca Banjir Brebes, Dapur Umum Masih Didirikan
Rabu 22-01-2025,18:26 WIB
5 Cara Jitu Lunasi Utang Pinjaman dalam Sebulan, Bisa Kok!
Terkini
Kamis 23-01-2025,12:45 WIB
Cara Mengajukan Pinjaman Modal Usaha di Bank untuk UMKM Mikro, Dijamin ACC!
Kamis 23-01-2025,12:30 WIB
#PastiKetemu Awal Barumu di INFORMA, Wujudkan Resolusi untuk Jalani Tahun yang Baru
Kamis 23-01-2025,12:15 WIB
Rekomendasi Bank yang Beri Pinjaman untuk UMKM dengan Syarat Mudah Bunga Ringan
Kamis 23-01-2025,12:00 WIB
4 Tips Jitu Nabung Meski Masih Punya Utang, Harus Disiplin!
Kamis 23-01-2025,11:45 WIB