JAKARTA, radartegal.com - Pascaditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, istri Ferdy Sambo itu terancam hukuman mati. Pasalnya, pasal berlapis yang dijeratkan kepadanya, sama persis dengan yang disangkakan kepada suaminya, Ferdy Sambo.
Mengetahui kabar itupun, anak-anak Ferdy Sambo disebut mengalami trauma berat. Ancaman hukuman yang menimpa p asangan suami istri itu membuat nasib anak-anaknya butuh pendampingan dari keluarga terdekat.
Karenanya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyarankan anak-anak Ferdy Sambo segera mendapatkan pendampingan dari keluarga besar. “Keberadaan anak-anak mereka memang harus dipikirkan oleh keluarga besarnya. Traumatik pasti terjadi (kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi)."
"Karena itu saya menyarankan pihak dinas (terkait) walaupun Ferdy Sambo nanti dicopot atau dipecat dengan tidak hormat masih bisa memikirkan bagaimana mengurangi penderitaan anak-anak FS dan nyonya PC (Putri Candrawathi),” kata Teguh pada Jumat, 19 Agustus 2022.
“Mereka memiliki tiga orang anak kalau tidak salah, bahkan ada yang masih kecil. Anak-anak ini kehilangan pendampingan orang tuanya, hanya karena tindakan arogan dari FS (Ferdy Sambo), yang saya tidak bisa pahami, lepas kontrol,” tuturnya.
Putri Candrawathi sendiri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022 siang. Penetapan itu dilakukan penyidik dan Timsus Bentukan Kapolri, usai tiga kali memeriksanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi melalui pengacaranya mengungkapkan satu permintaan. “Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan,” kata Arman Hanis.
Terkait status tersangka Putri, tidak ada bantahan dari pihak istri Ferdy Sambo. “Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka,” ujar dia.
Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan Putri sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. “Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Agung menyebut penetapan tersangka terhadap Putri setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut penetapan tersangka terhadap Putri berdasarkan dua alat bukti yakni pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV.
“Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi) sampai dengan di Duren Tiga (rumah dinas),” kata Andi kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Andi tidak merinci secara pasti keterlibatan Putri sehingga berujung ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia hanya menegaskan Putri melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.
“Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.