JAKARTA, radartegal.com - Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E telah mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus lalu.
Kedatangannya terkait dengan rencananya menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri untuk membayar fee sebesar Rp15 miliar.
"Hari ini kita sudah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum dari pengacara merah putih, saya Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. Jadi kita ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat," kata Deolipa.
"Adalah Tergugat I, Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Tergugat II, Ronny Talapessy, yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer; dan Tergugat III Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto)," imbuhnya.
Mengenai hal ini, Mabes Polri enggan mengomentari rencana gugatan yang akan dilayangkan mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara terhadap Bharada E.
Selain kepada Bharada E, gugatan Deolipa rencananya juga dilayangkan untuk pengacara Bharada E yang baru hingga Kapolri Cq Kabareskrim Polri.
"Ya kita tunggu aja dulu. Namanya orang gugat kan hak seluruh warga negara. Monggo-monggo aja menggugat. Nggak ada masalah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis, 18 Agustus 2022.
Dedi mengatakan, pihaknya masih menelusuri soal pembayaran Deolipa. Dia mengaku tak masalah dengan gugatan tersebut.
"Nanti ditanyakan dulu (soal belum dibayar). Dia gugat aja dulu," singkatnya dikutip dari RMOL.id.
Sementara itu, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo bahkan sudah membuat permintaan maaf secara tertulis yang disampaikan melalui pengacaranya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan dalam peristiwa ini tidak ada aksi tembak menembak.
Ia menjelaskan peristiwa ini murni peristiwa penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal."
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Sigit dalam konferensi pers.