JAKARTA, radartegal.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo bahkan sudah membuat permintaan maaf secara tertulis yang disampaikan melalui pengacaranya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan dalam peristiwa ini tidak ada aksi tembak menembak.
Ia menjelaskan peristiwa ini murni peristiwa penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal."
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Sigit dalam konferensi pers.
Terkait hal ini, ramalan Rara Pawang Hujan alias Mbak Rara soal kasus kematian Brigadir J atau Yoshua terbukti salah besar.
Di awal kasus ini mencuat, Mbak Rara melakukan penerawangan bahwa Ferdy Sambo bukanlah tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Dalam video di akun YouTube miliknya pada Senin, 18 Juli lalu, Mbak Rara mengatakan bahwa keluarga Ferdy Sambo terkena kiriman santet dari seseorang yang membencinya.
"Ada kiriman santet ke keluarga di rumah itu," kata Mbak Rara dalam video itu.
Bahkan menurut Mbak Rara, kiriman santet itu berhasil merasuki salah satu ajudan Ferdy Sambo yakni Brigadir J.
Mbak Rara menyebut Brigadir J berani berbuat hal semena-mena terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi lantaran telah dirasuki roh jahat.
Hal itu pun dikatakan Mbak Rara membuat Brigadir J kehilangan kemampuan menembak, sehingga tewas tertembak oleh Bharada E.
"Ada yang memasuki tubuh dari Brigadir J. Jadi dia tidak kuasa untuk menggerakan daya nalar dan daya pikirannya saat itu. Inilah yang terjadi. Ferdy dan istrinya korban dari tipu muslihat. Ada energi kematian," jelasnya.
Lebih jauh, Mbak Rara mengungkapkan bahwa keluarga Ferdy Sambo masih diberi perlindungan oleh sang pencipta.