JAKARTA - Terkait kasus Brigadir J, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, Burhanuddin mengakui bahwa Bharada E, sosok yang pertama kali menembak Brigadir J.
"Menembak pertama Bharada E. Selanjutnya ada pelaku lain," kata Burhanuddin.
Dia menyebut, Irjen Ferdy Sambo berada di lokasi kejadian pembunuhan Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pernyataan Burhanuddin itu berdasar pada keterangan Bharada E. Insiden baku tembak itu terjadi di Kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
"(Irjen Ferdy Sambo, red) ada di lokasi," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8).
Sebelumnya, Burhanuddin mengatakan Bharada E mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J. Namun, Burhanuddin tak menyebut siapa atasan Bharada E itu.
Adapun Bharada E merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.
"Info hari ini, dari keterangan Bharada E, dapat perintah menembak dari atasan," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi terpisah.
Burhanuddin juga mengeklaim terduga pelaku yang menembak lebih dari satu orang.
"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak-menembak," tutur Burhanuddin.
Dalam kasus itu, ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bernama Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR juga dijadikan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Yosua.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen, Andi Rian Djajadi menyebut penetapan tersangka terhadap Brigadir Ricky itu setelah mengantongi dua alat bukti cukup.
"Alasannya, dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi.
Jenderal bintang satu itu menjawab diplomatis saat disinggung keiikutsertaan Brigadir RR yang notabene ajudan Putri Candrawathi tersebut dalam penembakan terhadap Brigadir J.