KOTA TEGAL - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melantik Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Selasa (2/8) siang.
Hal itu dilakukan menyusul meninggalnya pejabat definitif Johardi beberapa waktu lalu.
Kegiatan yang digelar di Ruang Adipura Komplek Balai Kota Tegal itu, dilaksanakan bersama dengan pelantikan dan pengambilan sumpah 68 pegawai formasi CPNS 2018 dan 2019 dalam jabatan fungsional guru.
Dalam sambutannya, Dedy Yon menyebut pelantikan Pj. Sekda kali ini merupakan yang ketiga kalinya di Pemerintah Kota Tegal. Sebab, adanya kekosongan jabatan itu, karena beberapa sebab.
"Peran Pj Sekda saat ini sangat penting karena memiliki tugas yang sama sebagaimana pejabat definitif," katanya.
Menurut Dedy Yon, salah satu peran Pj. Sekda yakni mengkoordinasikan hubungan kerja OPD. Sehingga, tetap berjalan dengan harmonis, baik, efektif dan sesuai ketentuan.
"Pj. Sekda berkewajiban membantu wali kota dalam menyusun kebijakan dan koordinasi urusan pemerintahan daerah. Mengkoordinasi setiap rencana kerja yang telah ditetapkan dan tentu saja membina hubungan kerja dengan badan, dinas, lembaga teknis serta unit pelaksana yang lainnya," tandasnya.
Dedy Yon menekankan, agar pelantikan yang digelar kali ini, tidak hanya untuk mengisi kekosongan jabatan sementara. Namun banyak tugas dan tanggung jawab yang menunggu di depan.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tegal Slamet Wahyono mengatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan sekda, wali kota Tegal menunjuk dr Sri Primawati Indraswari sebagai Plh. Sekda Kota Tegal.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden 3/2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, gubernur Jawa Tengah sebagai wakil pemerintah pusat telah memberikan rekomendasi melalui surat nomor 821/223 pada 29 juli 2022 tentang Persetujuan Penetapan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tegal. (muj/ima)