BREBES- Hingga saat ini, kasus perbudakan modern terhadap buruh migran khususnya ABK (kapal perikanan) cukup tinggi.
Catatan Green Peace Indonesiaq dqan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyebutkan dari 2014 lalu, pihaknya sudah menangani 634 kasus perbudakan modern. Paling banyak di 2022, dengan jumlah 188 kasus.
"Dalam kasus ini, mereka (ABK, Red) mengalami kondisi kerja yang buruk di tempat kerjanya. Misalnya bekerja dalam durasi waktu panjang dan nyaris tidak bisa istirahat. Makan dan minum tidak layak dari air sulingan. Ketika sakit juga tidak ada jaminan kesehatan. Ketika pulang gajinya itu digelapkan," ungkap Boby Anwar Maarif, sekjen Green Peace Indonesia, saat rapat di Grand Dian Hotel Brebes, Senin (1/8).
Dijelaskannya, sistem pembayaran gaji perusahaan ikan di luar negeri menggunakan sistem delegasi. ABK tidak mendapatkan gaji secara langsung dari perusahaan.
Melainkan melalui pihak ketiga atau agen. Sehingga proses pembayaran seperti ini dianggap rawan terjadi penggelapan.
"Jaid kita harapkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2022 harus diimplementasikan. Dalam aturan itu jelas semua perusahaan yang melakukan perekrutan ABK Indonesia harus terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan yang mempunyai Surat Izin Perekrutan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI)," jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya menambahkan, dalam peraturan di atas mengatur kriteria perusahaan yang diperbolehkan melakukan perekrutan ABK Indonesia.
Kriteria itu meliputi, perusahaan harus memiliki modal minimal Rp5 miliar, perusahaan memiliki deposito minimal Rp1,5 miliar. Deposito itu bisa digunakan untuk membayar gaji ABK, jika pihak perusahaan tidak bersedia membayarkan gaji.
"Menteri bisa menarik deposito itu membayarkan gaji ABK. Jika PP 22/2022 diimplementasikan, maka para pekerja ini bisa terlindungi," ungkap dia.
Berdasarkan catatan Green Peace Indonesia, perusahaan-perusahaan yang ada di Brebes, Tegal, Pemalang banyak yang tidak memiliki SP3MI.
Di Jawa Tengah ada sekitar 70 perusahaan perekrutan ABK Indonesia untuk bekerja di kapal asing, dan baru 20 perusahaan di antaranya yang terdaftar.
Itupun, terdaftar dengan aturan yang lama dengan nama Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.
"SIUPPAK sekarang dikonversi ke SP3MI untuk perekrutan tenaga kerja," tuturnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes Warsito Eko Putro mengaku, untuk mengantisipasi banyaknya korban perbudakan modern, pihaknya segera membentuk Satgas Pekerja Migran Indonesia.
Satgas ini nantinya terdiri dari lintas stakeholder. Satgas ini akan melibatkan perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dan aparat penegak hukum.