"Iya, masih menunggu laporannya dari psikolog," ujar saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (31/7).
Ditegaskannya, LPSK juga perlu mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait penanganan kasus yang melibatkan Bharada E.
Selain itu LPSK juga akan berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas.
Dia menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum seseorang mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Pertama, apakah seseorang itu berstatus sebagai saksi, korban, ataukah keduanya, yakni saksi dan korban.
Kedua, apakah keterangannya itu memiliki signifikansi yang tinggi terhadap proses peradilannya.
"Ketiga, apakah kondisinya dalam ancaman atau tidak dan keempat, apakah permohonannya diajukan dengan itikad baik atau tidak," tukasnya dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)