JAKARTA - Terkait tewasnya Brigadir J, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menemukan sejumlah bukti rekaman CCTV.
Sejumlah rekaman CCTV tersebut ditemukan di sejumlah tempat.
Polri akhirnya mengungkap dan membeberkan temuan CCTV terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Penyidik menemukan CCTV di tempat-tempat yang dapat mengungkap kejadian tersebut.
Namun dikatakannya, bukti rekaman CCTV yang didapat penyidik bukan bukanlah yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Diketahui, Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Saya perlu luruskan juga masih beredar di beberapa media bahwa CCTV rusak kemudian ditemukan CCTV yang lain,” katanya, Sabtu (23/7).
Dedi menjelaskan, CCTV yang sudah diamankan oleh penyidik adalah CCTV yang ditemukan di sekitar atau di luar TKP.
CCTV yang ditemukan tersebut, kata Dedi, terdapat di sepanjang jalur sekitar TKP, termasuk juga CCTV di sepanjang jalan dari Magelang hingga menuju TKP di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“CCTV yang rusak sesuai yang disampaikan Kapolres Jakarta Selatan (non-aktif) CCTV di TKP. Tapi CCTV yang disampaikan sepanjang jalur sekitar TKP ini sudah ditemukan oleh penyidik. Demikian juga CCTV sepanjang jalan dari Magelang sampai TKP itu juga sudah ditemukan penyidik,” ujar Dedi.
Dedi menyebutkan, saat ini rekaman CCTV tersebut sedang dalam proses di Laboratorium Forensik (Labfor) untuk dilakukan kalibrasi pencocokan waktu agar rekaman yang tersimpan di dalamnya sesuai dengan waktu yang sebenarnya saat peristiwa terjadi.
“Sekarang masih proses Labfor untuk mencocok kalibrasi waktunya karena waktu CCTV dengan real time harus sama. Itu saya minta rekan-rekan tolong diluruskan jangan sampai abuse (salah) informasi,” kata Dedi.
Dalam kesempatan itu, Dedi juga menyampaikan, Polri berkomitmen untuk mengungkap kasus Brigadir J dengan objektif, transparan dan akuntabel sebagaimana yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, pembentukan tim khusus oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus baku tembak antaranggota polisi itu adalah bentuk komitmen Polri untuk mengungkap kasus tersebut terang benderang kepada publik.
“Tentunya ada kaidah-kaidah menurut KUHP tidak bisa diungkap secara detail karena itu masuk materi penyidik,” kata Dedi.