JAKARTA - Artis Nikita Mirzani akhirnya bisa bernapas lega, karena tidak jadi ditahan penyidik Satreskrim Polres Serang Kota. Keputusan ini berdasarkan permohonan penasehat hukum Nikita untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Keputusan ini diambil usai penyidik melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang. Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan penangguhan penahanan Nikita didasarkan pada alasan kemanusiaan.
Yakni Nikita dinilai punya kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang masih kecil. Shinto menjelaskan Nikita pun sudah diperbolehkan meninggalkan Polresta Serang Kota.
"Maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodasi permohonan tersangka NM (Nikita Mirzani) melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan," kata Shinto di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7) malam.
Ke depan, Nikita hanya diminta melakukan wajib lapor secara rutin. "Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," kata Shinto.
"Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum," tutup Shinto.
Sebelumnya, Penyidik Polresta Serang Kota Polda Banten menangkap artis Nikita Mirzani di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB.
Upaya paksa penangkapan Nikita dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan.
"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," kata Shinto.
Sebelum penangkapan, polisi telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir. Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. (*)