KOTA TEGAL - Ratusan barang bukti yang disita dari berbagai tindak pidana umum dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tegal, Senin (18/7) siang. Hal itu setelah perkara yang disidangkan telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan keputusan pengadilan.
Pemusnahan dihadiri langsung Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Ketua DPRD Kusnendro dan anggota Forkopimda setempat.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dipalu dan dipotong menggunakan gerinda mesin.
Kepala Kejaksaan Negeri Tegal Slamet Siswanta usai pemusnahan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang terjadi di wilayah hukum Kota Tegal pada 2021. Barang bukti itu diperoleh dari Polres, BNN dan Mabes Polri.
"Tadi yang dimusnahkan ada ganja, baik batang maupun daun, obat-obatan yang terkait dengan undang-undang kesehatan. Tadi juga ada kasus pencabulan dan terkait dengan minyak dan gas bumi," katanya.
Slamet menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Serta telah melalui proses pengadilan.
"Kami, sebagai Kejaksaan sebagai eksekutor telah melakukan pemusnahan barang bukti dari kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya mengatakan, pihaknya mengapresiasi pemusnahan barang bukti hasil kejahatan itu. Sehingga, tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Pemusnahan ini dilakukan terhadap kasus yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dan ini merupakan akhir dari proses penegakan hukum pidana," tandasnya. (muj/ima)