3800 Video dan Foto Ditemukan, Komplotan Pelaku Pedofile Online di 6 Provinsi Diringkus Polda DIY

Rabu 13-07-2022,19:33 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

Jaringan pelaku pedofile online di 6 provinsi di Indonesia akhirnya berhasil diringkus Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus  Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Ditreskrimsus Polda DIY).

Penangkapan ini hasil pengembangan tersangka FAS alias Bendo yang ditangkap sebelumnya di Klaten, Jawa Tengah. Dengan demikian total ada 8 pelaku yang berhasil ditangkap.

Tujuh tersangka berhasil ditangkap di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur. 

Mereka adalah DS,23, SK, 45, ACP,21, RSA,17, DDI, Diki, 19, AA, 27, dan AM,39.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Roberto Pasaribu mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi Bhabinkamtibmas Desa Argosari Sedayu Bantul bahwa ada tiga anak berusia 10 tahun telah dihubungi melalui aplikasi video call seks dari orang yang tidak dikenal.

“Kemudian Tim Tindak Pidana Siber Ditkrimsus Polda DIY menelusuri informasi tersebut dan menemukan beberapa akun group WhatssApp (WA) dan Facebook yang mendistribusikan konten atau dokumen pornografi anak di media sosial dan media online,” ujar Roberto kepada wartawan di Mapolda DIY, Rabu (13/7).

Anggota tetap Satgas Violent Crimes Against Children International Task Force FBI ini mengungkapkan, dari analisa dan pemeriksaan saksi dan barang bukti digital, diperoleh informasi bahwa pelaku bernama FAS alias Bendol. 

Lalu, kata Roberto, penyidik melakukan penangkapan di Jambukulon, Ceper, Klaten, Jawa Tengah.

Kemudian dari hasil pemeriksaan Tersangka diperoleh keterangan nomor-nomor target/korban usia anak diperoleh melalui pertemanan di Facebook Group dan WA Group. Kelompok ini pun tersebar di enam provinsi yang ada di Indonesia.

“Dengan melibatkan bantuan Federal Bureau Investigation (FBI) dan Facebook, akhirnya Polda DIY berhasil menangkap beberapa admin akun WA Grup dan Facebook yang menjual konten pornografi anak itu," ungkap Roberto.

Dari sejumlah tempat itu pihaknya menangkap DS di kawasan Rajabasa Lampung, Sudiyono alias Kipeli ditangkap di Pabelan, Semarang, Jawa Tengah, CP ditangkap di Wonoasri, Madiun, Jawa Timur. 

Kemudian RRS di Bayat, Klaten, Jawa Tengah, DD alias Idol ditangkap di Ciampel, Karawang, Jawa Barat.

Kemudian A ditangkap di Dusun Tamban Kecil Tamban Barito Kuala Kalimantan Selatan, serta Arbabi bin Marali  ditangkap di Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur, Kalimantan Tengah.  

Roberto menyatakan kedelapan tersangka sudah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (1)  UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Hanya saja, tersangka atas nama RRS tidak ditahan dan dilakukan diversi sebagai anak yang berhadapan dengan hukum karena usianya masih 17 tahun. Pembinaan ini melibatkan Badan Pemasyarakatan (Bapas) DIY dan Sekolah serta orang tua anak tersebut,” ungkap Roberto.

Kategori :