Mulai 17 Juli, Naik Kereta Api Wajib Tunjukkan Negatif PCR atau Anigen untuk yang Belum Dibooster

Selasa 12-07-2022,12:45 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

JAKARTA - Mulai 17 Juli mendatang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali memberlakukan syarat perjalanan baru bagi penumpang jarak jauh.

Nantinya bagi penumpang atau pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Menurut VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, aturan tersebut menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19," kata Joni dalam keterangannya. "Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” tambahnya.

Joni Martinus mengimbau calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3. Hal tersebut untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

KAI sendiri, kata Joni Martinus, saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. "Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No.72 tersebut pada 17 Juli mendatang," ujar Joni.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ujar Joni.

Lebih lanjut Joni menyampaikan, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. Selain itu, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35 ribu di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.

Joni Martinus menambahkan, KAI optimis bahwa adanya kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” pungkasnya. 

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:

1Syarat Naik KA Jarak Jauh

a. Vaksin ketiga (booster),  tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.

Kategori :