Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menggelar rapat paripurna pada Senin (13/6) pagi. Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua Dewan Kusnendro itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon menyampaikan penjelasan atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Dalam penyampaiannya, Dedy Yon menyampaikan, laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Tegal telah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Jawa Tengah yang dilakukan dalam dua tahap. Pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan pada 26 Januari 2022 hingga 19 Februari 2022, dan tahap pemeriksaan terinci dilaksanakan pada 7 Maret 2022 sampai dengan 4 April 2022.
"Menurut opini BPK, laporan keuangan Pemerintah Kota Tegal menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material atau wajar tanpa pengecualian,’’ papar Dedy Yon.
Wali Kota Tegal juga menyampaikan, dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2021 disajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi berbasis aktual.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64/2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual pada pemerintah daerah.
‘’Pemerintah Kota Tegal telah menerapkan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual sejak penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2015," ujarnya.
Dedy Yon menambahkan, laporan keuangan dimaksud terdiri dari 7 (tujuh) laporan. Yakni laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, operasional, arus kas, perubahan ekuitas dan Catatan atas laporan keuangan (CALK).
Sementara, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, saat memimpin rapat mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan wali kota Tegal, selanjutnya kepada masing-masing fraksi untuk menyusun pemandangan umumnya. Nantinya, akan dibacakan dalam rapat paripurna selanjutnya. (muj/ima)