Operasi Patuh Candi 2022 secara resmi digelar mulai, Senin (13/6) hari ini, hingga 26 Juni mendatang. Setidaknya, ada 7 pelanggaran yang akan ditindak secara elektronik.
Usai memimpin apel gelar pasukan, Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan Operasi Patuh Candi 2022 akan digelar 13-26 Juni nanti. Puluhan personel gabungan akan dilibatkan dalam kegiatan itu.
"Operasi patuh akan dilaksanakan selama 14 hari. Kita terjunkan 67 personel ditambah dari unsur TNI, Dishub, dan Satpol PP," katanya.
Menurut AKBP Rahmad, dalam pelaksanaannya nanti, tetap akan mengedepankan giat edukatif, persuasif dan humanis. Itu, dengan memberikan teguran dan himbauan secara santun bagi pelanggar, maupun masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.
"Kami berpesan kepada petugas di lapangan untuk bisa memahami tugas-tugasnya, melakukan sosialisasi, edukasi dan imbauan simpatik kepada masyarakat maupun melalui media sosial," tandasnya.
Selain itu, kata Kapolres, agar menghindari komplain dari masyarakat dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan sesuai aturan. Sementara, kepada masyarakat, dia berharap agar menjadi pelopor keselamatan di jalan, sehingga bisa mewujudkan Kamseltibcar Lantas.
Kaporles menambahkan, bagi para pelanggar akan dikenai sanksi tilang elektronik ataupun tilang manual. Sebab, tujuan digelarnya Operasi Patuh Candi untuk mewujudkan kamseltibcar lantas menjelang Hari Bhayangkara di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota, sehingga diharapkan masyarakat mematuhi aturan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Aryanindita Bagasatwika M. menambahkan ada 7 pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan dalam operasi Patuh Candi kali ini.
Di antaranya, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang dan tidak menggunakan helm SNI.
"Selain itu, juga tidak menggunakan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus dan melebihi batas kecepatan," pungkasnya.
Sementara itu ada 8 jenis pelanggaran beserta besaran dendanya yang menjadi target dalam operasi patuh di seluruh Indonesia. Di antaranya:
1. Knalpot bising atau tidak standar san melanggar Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 dengan sanksi kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
2. Kendaraan menggunakan rorator yang tidak sesuai peruntukkan melanggar Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
3. Balap liar yang melanggar Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp3 Juta.
4. Kendaraan yang melawan arus melanggar Pasal 287 dengan denda paling banyak Rp500 ribu.