Pengembang Perumahan Diduga Kabur, Ratusan Warga di Brebes Keluhkan Jalan Rusak

Jumat 03-06-2022,19:18 WIB

Ratusan Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di salah satu perumahan di Brebes mengeluhkan minimnya fasilitas Sarana dan Utilitas umum (PSU) yang minim. Salah satunya, kondisi jalan dan taman yang rusak. 

Informasi yang diterima, PSU yang minim tersebut lantaran pengembang yang diduga kabur sebelum menyerahkan PSU ke Pemerintah Kabupaten Brebes. Sehingga pemukiman tidak bisa mendapatkan perbaikan maupun penambahan PSU dari pemerintah. 

"PSU di sini belum dipenuhi secara pasti. Sehingga pemerintah tidak bisa menangani karena dari pihak pengembang belum menyerahkan PSU,” ungkap salah seorang warga perumahan Fajar (31), Jumat (3/6). 

Dijelaskannya, bersama paguyuban warga di perumahan tersebut, dirinya sudah melakukan pencarian pengembang. Namun, hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Padahal, PSU sangat dibutuhkan warga untuk peningkatan taraf hidup di sektor ekonomi dengan peningkatan infrastruktur, terutama jalan dan sarana tempat ibadah perumahan. 

“Di perumahan kami ini minim fasilitas umum. Jalannya rusak membahayakan anak-anak saat berangkat ke sekolah dengan naik sepeda. Belum lagi tidak ada sarana musala untuk ibadah dan drainase juga terjadi pendangkalan dan air selokan mampet,” keluhnya. 

Menanggapi permasalahan itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes Sutrisno mengatakan, jika pihaknya sudah menerima keluhan terkait PSU di Perumahan Grand Nirwana Residance.

Pihaknya juga sudah melakukan pelacakan dan mengirim surat teguran tiga kali, ternyata tidak mendapatkan respon. 

Regulasi penyerahan PSU, lanjut dia, telah diatur dalam Perda Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Pemukiman Kepada Pemkab. Diatur lebih lanjut dalam Perbup Brebes Nomor 55 Tahun 2020 tentang PSU Perumahan dan Permukiman. 

“Sebenarnya, kalau pengembang sudah memenuhi 75 hingga 95 persen PSU, bisa diserahkan ke pemerintah kabupaten, dan selanjutnya pemkab bisa ikut memperbaiki maupun menambah PSU di perumahan tersebut,” jelasnya. 

Jika sudah ada serah terima PSU ke pemerintah, selanjutnya, pihak Dinperwaskim dan Dinas Teknis yakni DPU melakukan verifikasi lapangan.

PSU apa saja yang sudah ada, dan mana saja yang perlu mendapatkan perbaikan dengan melihat site plan. 

“Kalau tidak diserahkan, maka tidak ada kewajiban dari pemkab untuk perbaikan maupun penambahan PSU,” ucapnya. 

PSU yang dimaksud, lanjutnya, yaitu prasarana jaringan jalan, sistem penyediaan air minum, jaringan drainase, sistem pengelolaan air limbah, sistem pengelolaan persampahan dan sistem proteksi kebakaran. (ded/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait