Tidak hanya 105 orang, ternyata ada lebih dari 400 peserta CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundurkan diri hingga, Senin (30/5). Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan 104 orang di antaranya adalah kategori PPPK Guru Tahap I.
Sedangkan, 280 orang lainnya merupakan PPPK Guru Tahap II serta PPPK Non Guru ada 58 orang. Apabila ditotal, jumlahnya bahkan mencapai 444 orang dari kategori PPPK yang mengundurkan diri.
Kasus terbanyak ada di Provinsi Jawa Barat untuk jumlah pengunduran diri PPPK Guru Tahap I dan Tahap II. Sedangkan di Provinsi Jawa Timur, terdapat jumlah paling banyak pengunduran diri PPPK Non Guru.
Banyaknya jumlah PPPK yang mundur akan ditindaklanjuti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan RB), Tjahjo Kumolo. Dia tak akan tinggal diam dan akan memperketat seleksi PPPK.
"Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima," kata Tjahjo Kumolo melalui keterangannya yang dikutip, Selasa (31/5).
"Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera di kemudian hari," sambungnya.
Menurut Tjahjo, untuk PPPK yang mengundurkan diri akan diberlakukan sanksi tegas. Penerapan sanksi ini tercantum di Pasal 35 PermenPANRB No.29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No.28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Ditambahkannya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga berwenang dalam memberikan sanksi tambahan. Ini bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.
"Apabila formasi yang ditinggalkan oleh pelamar yang mengundurkan diri tidak bisa diisi pada tahun ini, maka sesuai dengan mekanisme perencanaan dan pengadaan ASN, hal tersebut dapat diusulkan kembali dengan mengajukan usulan kebutuhan serta penghitungan analisa jabatan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi baik CPNS maupun PPPK pada tahun anggaran berikutnya," jelasnya.
Menurut Tjahjo, ratusan CPNS yang mundur sudah merugikan negara baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong.
“Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan dengan kompetensi sesuai dengan jabatannya. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” pungkasnya.
"Dengan demikian hal ini juga menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat," ujar Tjahjo.
Untuk itu, Tjahjo meminta kementerian/lembaga terkait khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.
Untuk mencegah kondisi ini terjadi kembali, Tjahjo mengungkapkan, akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan. Baik pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN.
Dalam pengadaan CPNS, pemerintah telah menghitung secara saksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan beserta dengan biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan seleksinya. (dis/zul)