Usulan pergantian antar waktu (PAW) bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD diusulkan oleh partai politik (parpol). Pengusulan itu dilakukan ke pimpinan DPRD yang dilanjutkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurohman didampingi Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Fasikhin mengatakan, KPU akan memverifikasi usulan itu selama lima hari kerja. Dijelaskan pula, dasar hukum pelaksanaan PAW, yakni Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kemudian UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2018, dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 1, bahwa PAW adalah proses pergantian anggota DPR/ DPRD yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon PAW yang diambilkan dari DCT dari parpol yang sama pada Dapil yang sama yang menduduki suara terbanyak berikutnya,” katanya.
Pengajuan PAW, tambah Nurohman, memiliki batas waktu sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017. PAW tidak bisa dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang digantikan kurang dari enam bulan terhitung sejak surat permintaan PAW dari pimpinan Dewan diterima KPU.
Sementara itu, dalam Pasal 4 Ayat (1) alasan pemberhentian yakni meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. "Mengundurkan diri ada dua alasan, yakni permintaan sendiri atas ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan kepala daerah,” tambahnya.
Alur proses PAW, lanjut Nurohman, diawali dari pengajuan parpol kepada pimpinan DPR, DPD atau DPRD. Setelah itu, pimpinan DPR, DPD atau DPRD mengirimkan surat permintaan nama calon pengganti terhadap pemberhentian anggota DPR, DPD dan DPRD atas dasar surat dari parpol.
KPU diberikan waktu lima hari setelah berkas pengajuan diterima. KPU akan memeriksa dan meneliti dokumen calon PAW mulai dari SK penetapan hasil, SK penetapan calon terpilih, dan dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, KPU juga melakukan klarifikasi terhadap informasi tertulis dari masyarakat. Setelah proses penelitian dokumen selesai, dilakukan rapat pleno KPU dan hasilnya dikirimkan kembali ke pimpinan DPRD.
Baru kemudian prosesnya dilanjutkan di tingkat lembaga DPRD. (guh/zul)