Tragis. Bocah lima tahun di Gorontalo, dianiaya tiga pelaku hingga tewas mengenaskan. Ironisnya, ketiga pelaku itu masih mempunyai hubungan darah.
Ketiganya pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni SI (66), SWA (27), serta KK (32). Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval Seno menjelaskan mereka adalah ayah kandung korban (KK), ibu tiri (SWA), dan nenek tiri (SI).
"Kasus ini terungkap berawal saat pelapor yang merupakan tante dari korban mendapat informasi dari keluarganya di Kotamobagu, bahwa korban meninggal dunia pada saat berada di rumah kontrakan yang berada di Dungingi, Kota Gorontalo," kata dia.
Nauval mengatakan pelapor melihat di sejumlah bagian tubuh korban terdapat beberapa luka robek dan luka lebam. "Mendengar adanya hal tersebut, tante korban langsung melaporkan kejadian itu ke Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota," tutur dia.
Usai menerima laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Gorontalo didukung Reskrimum Polda Gorontalo langsung turun mencari rumah kontrakan tempat tinggal korban untuk mengecek TKP.
Setibanya di lokasi ditemukan beberapa benda yang diduga ada kaitannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.
"Dari hasil olah TKP, ada beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya gunting, potongan sapu, dan beberapa pakaian yang ada bercak darah," ungkap Nauval.
Adapun motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan tersebut dengan alasan korban nakal dan susah untuk makan.
"Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun," pungkas Nauval. (antara/jpnn/zul)