EW (27), seorang pria pelaku pencabulan, diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Senin (23/5). EW terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
EW melakukan pencabulan dengan memegang pantat seorang perempuan berusia 55 tahun saat sedang tidur. Peristiwa itu dilakukannya 21 Januari lalu, sekitar pukul 03.00 WIT.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Handry M. Bawiling mengatakan penyerahan EW dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak Kejari Jayapura.
"EW diketahui melakukan tindak pidana pencabulan pada 21 Januari 2022 sekitar pukul 03.00 WIT, saat korban sedang tertidur. Di mana pelaku memegang pantat korban," kata Handry.
Handry menjelaskan korban merasa ada yang memegang pantatnya, lalu korban terbangun dan membuka mata. Kemudian korban melihat pelaku tengah berada di dalam kamarnya dan spontan berteriak meminta tolong.
Mengetahui korbanya terbangun, pelaku lalu beranjak dari tempat tidur dan langsung melarikan diri. "Atas perbuatannya tersebut, EW disangkakan dengan Tindak Pidana Pencabulan sesuai pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara," tegasnya mengutip keterangan tertulis Humas Polri, Senin (23/5).
Ia menambahkan, pelaku EW diserahkan bersama barang bukti berupa pakaian korban ke Jaksa Penuntut Umum bernama Rosma Yunita Paiki, S.H dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Tersangka oleh Penyidik, Jaksa dan Pelaku.
EW diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/130/I/2021/Papua/Res Jpr Kota, tanggal 22 Januari 2022, atas perbuatannya melakukan pencabulan terhadap korban seorang perempuan berusia 55 tahun. (dis/zul)