“Di alam demokrasi, melintas negara adalah HAM.. Statuta ASEAN juga mengatur itu. Makanya gak perlu visa.. Negara tidak perlu menjelaskan kenapa seseorang diterima karena itu HAK,”
“Tapi negara wajib menjelaskan kenapa seseorang ditolak. (bagi yg setuju prinsip demokrasi dan HAM),” jelas Fahri.
Fahri mengatakan, aturan internasional itu telah diadopsi undang-undang di Indonesia sehingga setiap orang berhak melintasi negara.
Bahkan di beberapa pintu Imigrasi memakai teknologi sehingga tidak perlu lagi ada pertemuan petugas dengan pelintas batas.
“Waktu UU Imigrasi No. 6 Tahun 2011, Indonesia telah menerapkan seluruh konvensi dan aturan internasional yang menjunjung tinggi HAM dlm keimigrasian,” ujarnya dikutip dari Pojoksatu.co.id. (ima/rtc)