Diduga melakukan tindakan korupsi dengan memberikan fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 221 sampai Maret 2022, Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei (LCW alias WH) sebagai tersangka baru kasus mafia minyak goreng.
Diketahui, Li Che Wei ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Dalam perkara ini, Lin Che Wei bersama-sama dengan Tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.
Kejagung menangkap Lin Che Wei karena kasus dugaan minyak goreng.
Hal tersebut dikomentari oleh pegiat media sosial, Helmi Felis.
Melalui akun Twitter pribadinya, Helmi Felis melontarkan kekesalannya dengan menyebut Lin Che Wei sebagai penjahat yang sudah bikin susah masyarakat.
"Tampang penjahat Minyak goreng yang bikin susah orang banyak...!!!," ucap Helmi Felis dikutip dari @Helmi_Felis pada Rabu (18/5).
Helmi berkomentar pada tweet dari netizen yang menampilkan latar belakang pengalaman Lin Che wei sebagai Policy Advisor Kemenko Perekonomian.
"Bagian dari Politik kandang Babi, bener kan Babi, gak caya lu pade," ungkapnya.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Lin Che Wei ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 hingga 05 Juni 2022.
"Perbuatan Tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Ketut Sumedana.
Li Che Wei ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Dalam perkara ini, Lin Che Wei bersama-sama dengan Tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.
Anggota DPR RI Pangeran Khairul Saleh sebut penetapan tersangka Lin Che Wei atas kasus minyak goreng, bukti adanya mafia pangan yang bermain ‘cantik’.
Dikabarkan, Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka dugaan korupsi minyak goreng.
Lin Che Wei diduga melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunananya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.