“Perbuatan Tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Ketut Sumedana dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)
Soal Lin Che Wei, Pangeran Khairul Saleh Sebut Mafia Minyak Goreng Bermain Cantik
Rabu 18-05-2022,19:06 WIB
Kategori :