Korban dibunuh di tanah kosong di perumahan di Jatisampurna, Kota Bekasi.
Dikutip dari Pojoksatu.co.id, NU ditangkap di rumahnya di Cipayung, Jaktim, pada Kamis (12/5) malam.
Tersangka NU dijerat dengan Pasal 340 KUJP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun. (ima/rtc)