Uniknya, diduga lantaran ketakutan, pelaku malah mengembalikan seluruh barang-barang milik korban yang sudah dicurinya.
“Pelaku diduga kuat ketakutan langsung berhenti dan barang curiannya dikembalikan kepada korban,” ungkap Mochamad Nur Aziz.
Sementara sang janda, dengan sisa kekuatan yang dimiliki, akhirnya meminta tolong kepada warga.
Dengan diantar ketua RT setempat, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Driyorejo.
Tri Wahyudi Sutopo pun akhirnya bisa ditangkap di rumahnya setelah polisi melakukan penyelidikan.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dimintai keterangan,” kata Aziz.
Sementara, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Happy menambahkan, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Gresik.
Pihaknya juga melakukan pendampingan kepada korban yang mengalami trauma dan luka di sebagian tubuhnya.
“Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban,” paparnya.
Atas perbuatannya, Tri Wahyudi Sutopo dijerat Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul.
“Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tandas Happy dikutip dari Pojoksatu.co.id. (ima/rtc)