Ditransfer Hingga Rp647 Juta, Siwi Widi Bilang Anak Eks Pejabat Pajak Cuma Caper

Rabu 11-05-2022,14:04 WIB

"Lalu berlanjut ke Instagram, kebetulan pada saat itu saya masih dinas menjadi pramugari di Yogyakarta, pertama kali bertemu dengan Farsha," kata Siwi.

Dalam surat dakwaan, Wawan Ridwan disebut melakukan pencucian penerimaan gratifikasi berupa uang bersama Farsha Kautsar selama kurun April 2018 hingga Agustus 2020.

Uang itu lalu diubah bentuknya dengan cara pertama, menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp8.888.830.000,00; kedua, memindahkan ke rekening M. Farsha Kautsar pada tanggal 28 Januari sampai dengan 29 April 2019 senilai Rp1.204.473.500,00.

Ketiga, membeli jam tangan Rp888.830.000,00; keempat, membeli 1 unit mobil Oulander Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp1.379.105.000,00; kelima, membeli tiket dan hotel sebesar Rp987,289,803,00; keenam, membeli valuta asing sebesar Rp300 juta pada tanggal 23 Mei 2019.

Ketujuh, mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp647.850.000,00; kedelapan, mentransfer kepada Adinda Rana Fauziah pada bulan Januari 2019 sampai dengan Maret 2021 senilai Rp39.186.927,00, dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp296 juta.

Kesembilan, mentransfer beberapa kali kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan usaha Wawan dan M. Farsha Kautsar senilai Rp509.180.000,00 pada tanggal 7 Februari 2019 hingga 9 Desember 2020, seperti dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)

Tags :
Kategori :

Terkait