Bupati Brebes Idza Priyanti Larang Masyarakat Takbir Keliling: Kami Minta Tolong

Kamis 28-04-2022,22:59 WIB

Bupati Brebes Idza Priyanti melarang masyarakat Kabupaten Brebes melakukan kegiatan Takbir Keliling di malam Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. 

Hal itu disampaikan usai mengikuti Rapat Forkopimda se Provinsi Jateng secara virtual zoom dari Pendopo Bupati Brebes, Rabu (27/4) lalu. 

Seperti diketahui, larangan itu sebagai tindak lanjut larangan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang juga melarang pelaksanaan takbir keliling pada malam Idul Fitri 2022. 

"Pergantian dari Ramadan menuju Lebaran kan biasanya takbiran, saya minta tidak ada takbir keliling. Gema takbirnya cukup di semua musala, masjid dan rumah masing-masing. Kami minta tolong dan bantuan untuk mendukung itu,” ungkapnya. 

Imbauan yang disampaikan Ganjar juga akan dilayangkan melalui Surat Edaran yang akan segera diterbitkan melalui Sekda Provinsi Jateng. 

Selain untuk menjaga keselamatan di jalan, larangan ini juga untuk menjaga potensi keramaian terhadap kondisi pandemi Covid-19. 

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melarang pelaksanaan takbir keliling pada malam Idul Fitri 2022. Sosialisasi, kata Ganjar harus dilakukan bersama antara provinsi dan pemerintah kota/kabupaten. 

Rapat Forkopimda se Provinsi Jateng digelar secara langsung dan virtual zoom dari Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (27/4). 

Keputusan tersebut disampaikan Ganjar menanggapi masukan dari Kepala Kanwil Kemenag Jateng Musta’in Ahmad. 

Musta’in juga mengatakan, secara umum ibadah Ramadan di Jateng dilaksanakan dengan baik sesuai dengan panduan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 8 tahun 2022. 

"Terkait itu Pak Gubernur, mungkin bila diperlukan karena ini sifatnya imbauan mungkin ada kebijakan regulasi yang memungkinkan diberikan penegasan yang sifatnya adalah larangan,” ucapnya. 

Musta’in menjelaskan, hal itu sesuai dengan panduan dalam SE Menag nomor 8 tahun 2022, kemudian Instruksi Mendagri nomor 18 dan 19 tahun 2022 serta Keppres 11 tahun 2020 tentang Kondisi Darurat. 

“Nanti perlu disampaikan kepada masyarakat Pak Sekda, disiapkan suratnya ke kabupaten kota kita minta dilarang saja takbir kelilingnya. Diarahkan takbirannya di masjid, musala atau rumahnya masing-masing,” ucap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menanggapi langsung usulan Kakanwil Kemenag Jateng. (ded/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait