“Kami ingatkan agar dalam waktu 3 x 24 jam untuk mengklarifikasi dan meminta maaf pada klien kami Andika Kangen Band, secara terbuka untuk umum melalui media tivi nasional, media cetak maupun online selama tiga hari berturut-turut,” kata Wayan Saka
“Kami kuasa hukum saudara Andika Kangen Band menyampaikan somasi secara atas viralnya parodi-parodi yang sedang beredar saat ini,” kata Kuasa hukum Andika, Mario Andreansyah. (dis/zul)