Tangkap 3 Pengusaha Minyak Goreng, Fuad Bawazier: Bisa Saja Kasusnya Libatkan Kementerian Terkait

Sabtu 23-04-2022,04:40 WIB

Kendati berhasil menangkap empat orang tersangka dugaan kasus mafia minyak goreng, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menuntaskan tabir tindak pidananya.

Pasalnya, tidak menutup kemungkinan dugaan kasusnya akan mengarah kepada kejahatan korporasi yang melibatkan sejumlah kementerian terkait. 

Pernyataan itu diungkapkan Mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazier, Jumat (22/4). Menutrut Fuad, penetapan keempat orang menjadi tersangka kasus yang memicu kelangkaan minyak goreng di Tanah Air membuat sebagian kalangan masyarakat bertanya-tanya.

Utamanya, beber Fuad, terkait keberadaan korporat yang menyogok Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar meloloskan pajak upaya jahat mereka kepada rakyat. 

Diungkapkan Fuad, berdasarkan keterangan Kejagung ada 3 pengusaha minyak goreng yang mampu melobby pejabat Kemendag untuk mendapatkan izin ekspor. Detailnya, domestic market obligation (DMO) atau domestic price obligation (DPO) dihapuskan, yang dapat diartikan negara mengambil hak rakyat.

"Lalu menggantinya dengan pajak yang dinikmati pemerintah, dan rakyat diganti dengan BLT Rp100.000 per bulan atau Rp300.000 pertiga bulan. Ini sebagai kompensasi dari HET Rp14.000 yang dicabut menjadi Rp24.000," terang Fuad. 

Fuad menambahkan jika penyidikan Kejagung tuntas, bukan tidak mungkin akan mengarah pada kejahatan korporasi. Artinya, tidak menutup kemungkinan 3 pejabat perusahaan itu sebenarnya hanya menjalankan policy perusahaan yang ditetapkan pemiliknya untuk melobby Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Fuad lalu mengutip pernyataan pengamat kebijakan publik, Achmad Hidayat Nurwahid. Menurutnya, jika DPO tidak dicabut atau HET minyak goreng tetap Rp14.000, subsidi yang dikeluarkan pemerintah hanya Rp3,6 triliun per 3 bulan.

Selain itu, rinci Fuad, pemerintah tidak perlu mengeluarkan BLT migor Rp6,9 triliun per 3 bulan. "Jadi lebih hemat. Kenapa dipilih kebijakan yang lebih mahal? Apakah karena BLT lebih populer? Apakah karena penerimaan pajaknya lebih besar daripada BLT yang Rp6,9 triliun?" 

Fuad menegaskan dengan ditahannya para tersangka kasus minyak goreng, menunjukkan pemerintah tidak berdaya menghadapi para mafia migor. Di sisi lain, ungkap Fuad, penetapan tersangka juga membuktikan bahwa pemerintah belum sepenuhnya menjalankan konstitusi di negara ini.

“Mungkin saja akan membuka mata hati pemerintah bahwa selama ini belum melaksanakan Pasal 33 UUD 1945. Bukankah selama ini pengusaha migor cukup angkuh dan serakah dengan tidak mau sedikit berbagi 20 persen dari produksinya kepada masyarakat dengan harga sedikit diatas harga pokok produksinya?" tanya Fuad.

Padahal, pemerintah bisa saja melepaskan tanahnya untuk kebun kelapa sawit dengan menuntut bagi hasil seperti pada perusahaan migas. (zul/rtc)

Tags :
Kategori :

Terkait