Kejadian penembakan yang melibatkan dua oknum anggota Polri berinisial SL dan CA serta menewaskan pegawai Dishub Kota Makassar, Najamuddin Sewang disoroti Indonesian Police Watch (IPW).
Polri didesak IPW menghukum maksimal dua polisi tersebut, yakni hukuman mati dan dipecat secara tidak hormat. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan tindakan dua oknum polisi itu sama sekali tidak bisa dibenarkan.
“IPW sangat menyesalkan perbuatan dua oknum polisi itu,” kata Sugeng kepada JPNN.com, Rabu (20/4).
Menurut Sugeng, tindakan kedua pelaku itu tidak terkait dengan urusan kedinasan Polri. Sebab, kata dia, kedua polisi bertindak untuk urusan pribadi masing-masing.
“Akan tetapi, IPW dapat melihat pelaku sebagai insan Polri sungguh miris,” ujar Sugeng.
Sugeng menegaskan ketika kedua pelaku itu menanamkan nilai-nilai Tribrata tak akan melakukan perbuatan yang mencoreng institusi. “Tribrata adalah abdi utama negara, pelindung, dan pengayom masyarakat serta penegak hukum. Artinya ada masalah mendasar dalam penanaman prinsip-prinsip ini,” ujar Sugeng.
Dia menilai adanya kasus itu mencerminkan gagalnya pimpinan Polri menanamkan nilai Tribrata kepada anggota. “Kasus ini cermin gagalnya pimpinan Polri menanamkan nilai-nilai Tribrata kepada anggota,” tegas dia.
Dia juga meminta kedua pelaku itu untuk dihukum tegas, bahkan dipecat. “Pelaku pembunuhan berencana, selain harus dikenakan hukuman maksimal juga dipecat,” pungkas Sugeng.
Dalam perkara itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yang masing-masing berinisial MIA (Kasatpol PP Makassar), SU, CA, AS, dan SL. MIA atau Iqbal Asnan bertindak sebagai otak dari pembunuhan dibantu empat orang lainnya sebagai perencana dan eksekutor.
Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat mereka dengan Pasal 55 (1) dan (2) jo Pasal 56 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan maksimal pidana kurungan seumur hidup atau pidana mati. (jpnn/zul)