Anak Buahnya Tersangka, Irma Suryani: Masa Menterinya Tidak Tahu Ada Ekspor CPO? Aneh

Rabu 20-04-2022,08:40 WIB

Penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wadhana sebagai tersangka membuat heran anggota DPR RI Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago.

Sebelumnya, anak buah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), yang menjadi bahan baku minyak goreng.

Menurutnya, kebijakan yang diambil tersebut akan sangat aneh jika tidak diketahui Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. “Aneh saja kalau mendag sampai tidak tahu, karena ini masalahnya bikin susah rakyat, bikin marah rakyat dan presiden,” kata Irma, Selasa (19/4).

Menurut anak buah Surya Paloh ini, jika Mendag Muhammad Lutfi dengan cepat memecat Indrasari Wisnu Wadhana, tentu publik akan percaya dirinya terlibat. “Kalau sekarang, publik perlu bukti lebih lanjut terkait ketidakterlibatannya dengan mafia,” lanjut dia dikutip dari JPNN.

Kendati demikian, perempuan yang akrab disapa Uni Irma ini enggan mengomentari kemungkinan apakah Muhammad Lutfi perlu dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Perdagangan atau tidak.

Sebab menurutnya, hal itu sepenuhnya kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Itu wewenang dan hak prerogative presiden, tergantung bagaimana presiden melihatnya,” tandas Irma Suryani Chaniago.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) tersangka. Selain anak buah Mendag Muhammad Lutfi, ada tiga pihak swasta lain yang ikut ditetapkan tersangka.

Yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA. 

Kemudian General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS. Dalam kasus ini, ketiganta diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f UU 7/2014 tentang Perdagangan. (jpnn/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait