Murtede alias Amaq Santi yang menjadi korban begal yang kemudian membunuh dua pelaku kini bisa lega.
Dia pun segera mencium tangan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkaranya.
“Hasil gelar perkara disimpulkan, peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formal dan materiel,” kata Djoko dalam siaran pers, Sabtu (16/4).
Dengan begini, Amaq tidak lagi berstatus tersangka pembunuhan.
Djoko Purwanto menjelaskan penyetopan proses hukum Amaq Santi tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Santi merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar eks Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas,” tandas Dedi dikutip dari JPNN.com. (ima/rtc)