Anak baru gede di Kabupaten Magelang, ABH (15), tega membunuh anaknya yang masih bayi dengan cara yang sangat keji. Pembunuhan itu dilakukannya, lantaran pacarnya, PE (22), tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya.
Menurut Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sajarod Zakun, kasus itu terungkap usai mendapatkan informasi dari RSUD Muntilan. Atas informasi itu, petugas pun lalu melakukan pemeriksaan.
Benar saja, petugas mendapati ABH telah berusaha menggugurkan kandungannya, tetapi gagal. Bayinya lahir dengan selamat.
Kapolres mengungkapkan ABH melakukan upaya aborsi dengan meminum obat jenis Cytotec Misoprostol 200 mg. Setelah bayinya lahir, ABH hanya membiarkan lalu membungkusnya dengan kain.
Pelaku lantas memasukkan bayinya ke dalam kuali dan meminta neneknya untuk menguburkannya. "Saat itu, ABH mengaku, kepada neneknya bahwa isi dalam kuali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal," kata AKBP Sajarod seperti yang dikutip dari JPNN.com, Kamis (14/4).
Beberapa hari kemudian, ABH mengeluh lantaran tidak bisa buang air dan masuk angin. Pelaku kemudian dibawa keluarganya ke RSUD Muntilan.
Saat itulah, petugas RSUD Muntilan menduga pasiennya telah melakukan aborsi, lalu melaporkannya ke Polres Magelang. Atas perbuatannya itu, ABH disangkakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Kedua orang tua bayi, ABH dan PE kini sudah diamankan jajaran Polres Magelang. Sementara itu, PE dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jpnn/zul)