“Empat pelaku yang masih dilakukan pengejaran, segera menyerahkan diri,” ingat Zulpan.
Dikutip dari Pojoksatu, atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ima/rtc)