Hanya bermodalkan uang Rp100 ribu, seorang residivis berhasil memproduksi 20 butir obat terlarang yang dibandrol Rp150 ribu per butirnya.
Aksinya digagalkan Satresnarkoba Polres OKU Timur yang berhasil mengungkap home industri Extacy di Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Menjalani dua kali hukuman di Lapas karena tersandung kasus narkoba, tidak membuat tersangka yang diamankan atas nama Neko (33) jera.
Warga Desa Sukaraja Tuha Kecamatan Buay Madang kembali dicokok polisi.
Tersangka Neko mengaku, dengan modal Rp100 ribu ia bisa membuat 20 butir extasy. Dengan belajar dari media sosial, ia meracik Bodrex, Ultraflu, Inza, Paracetamol, M150, OBH dan Pewarna Makanan.
“Setelah dicoba sebutir efeknya hanya ngantuk,” jelasnya.
Ia berencana mengedarkan puluhan butir extacy tersebut di acara orgen tunggal di OKU Timur.
“Rencana akan saya jual Rp150 ribu perbutir,” pungkasnya.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba IPTU Bondan Tri Hoetomo mengatakan, tersangka Neko ditangkap dì kediamannya dengan jumlah barang bukti 90 butir extacy.
“Home industri extacy ini menggunakan alat sederhana, dengan menggunakan bahan baku avetamin,” ungkap Kapolres.
Tersangka membuat narkoba jenis extacy tersebut di kediamannya. Sehari ia bisa memproduksi hingga 20 butir extacy.
“Extacy dipasarkan ke konsumen dengan logo V warna coklat,” tegas Kapolres dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)