97,2 liter minyak goreng kemasan yang diduga tidak memiliki izin edar ditemukan Tim Satgas Pangan Polda Jateng di Pasar Boja Kendal, Senin (4/4) lalu. Polisi menemukannya saat melaksanakan pantauan distributor minyak goreng di sejumlah pasar tradisional.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora membenarkan penemuan tersebut. Kombes Johanson mengungkapkan kasusnya saat ini tengah dikembangkan penyidik.
"Betul kita (Ditreskrimsus) menemukan dugaan terjadinya tindak pidana pelanggaran Undang-undang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen. Kami menemukan sejumlah minyak goreng kemasan dengan merk Gulent,” kata Kombes Johanson, Rabu (6/4) sore.
Diungkapkan, penyelidikan tim Satgas Pangan menemukan fakta bahwa produk minyak goreng sawit kemasan tersebut belum memiliki izin edar.
"Merk tersebut tidak memiliki izin dari BPOM serta tak mempunyai sertifikat halal sehingga di khawatirkan dapat menimbulkan masalah keselamatan dan kesehatan konsumen," tandasnya.
Selain itu, tim satgas pangan juga menemukan ada dugaan terjadinya kegiatan Repacking minyak goreng bersubsidi tanpa Izin dalam kasus ini.
" Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa 9 krat minyak goreng kemasan merek Gulent isi 12 botol. Setiap botolnya isi netto 900 gram sehingga jumlah yang diamankan sebanyak 97,2 liter," terang Kombes Johanson.
Dari penyelidikan diketahui produsen minyak goreng kemasan merk Gulent berada di kawasan Jakarta Utara.
"Saat ini masih diselidiki lokasi pabriknya. Ditreskrimsus juga masih memeriksa sejumlah saksi dan akan melakukan klarifikasi pada pemilik merk. Semoga segera terang dan dapat diungkap tuntas dalam waktu dekat," kata Kombes Johanson.
Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan saat ini banyak beredar merk minyak goreng baru yang sebelumnya tidak beredar di lapangan.
"Fakta itu diungkapkan Kapolri di Jakarta berdasarkan hasil pemantauan Polri dan kementerian perindustrian. Ada modus re-packing atau mengemas ulang tanpa ijin, lalu dibuat seolah-olah minyak goreng premium. Padahal isinya minyak goreng curah," kata Iqbal.
Untuk ini, Polda Jateng mewaspadai kehadiran modus-modus ini di lapangan dan siap menindak tegas pelaku repacking minyak goreng curah tanpa ijin, maupun bentuk pelanggaran lain terkait minyak goreng.
Dirinya juga meminta kerjasama masyarakat agar melaporkan ke polisi atau instansi terkait bila menemukan penyalahgunaan terkait minyak goreng curah.
"Silahkan laporkan bila menemukan penyimpangan. Partisipasi dan peran serta masyarakat sangat kita apresiasi," tutupnya. (zul/rtc)