Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut Ferdinand Hutahaean 7 bulan penjara, disoal Ketua KNPI Periode 2018-2021, Haris Pertama.
Sebagai terlapor, Haris Pertama mempertanyakan tuntutan jaksa tersebut yang dianggap sangat rendah. “Ya Allah apakah karena ada pembina yang berkuasa makanya hukuman bagi para penghina agama dan penghina-Mu dituntut serendah-rendahnya,” kata Haris Pertama di Twitter-nya, Rabu (6/4).
Dia bilang, dirinya bersama kader KNPI telah berusaha agar membuat jerah para penghina agama, tapi sayangnya hukum dijatuhkan tidak setimpal dengan perbuatan.
“Saya bersama kawan2 KNPI sudah berusaha keras berjuang agar hukuman berat bisa diterima oleh para penghina Agama Islam dan Penghina-Mu,” tutur Haris.
Haris pertama adalah orang yang mempolisikan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri, Rabu (5/1) lalu. Dia melaporkan dugaan melanggar Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik serta dugaan penistaan agama.
Sementara itu, menanggapi tuntutan 7 bulan penjara, Ferdinams Hutahaean berikan apresiasi kepada JPU dan majelis hakim. Ia menganggap JPU dan majelis hakim sudah bekerja keras dalam kasus ini.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada para yang mulia hakim yang telah memproses persidangan ini dan kepada rekan-rekan jaksa yang telah melaksanakan tugasnya kita ucapkan terima kasih,” kata Ferdinand Selasa 5 April kemarin.
Selain itu, Ferdinand menyatakan siap menghadapi vonis apapun dari majelis hakim. “Kalau saya pribadi, apa pun nanti keputusan akhirnya saya siap menjalani,” klaim Ferdinand. (fin/zul)