Penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia milik dia.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini.
"Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK," kata Panca, Selasa sore (5/4).
Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar Perkara dalam kasus ini.
"Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Lanjut Panca, penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolda mengatakan penyidik bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini seperti dikutip dari RMOL.id. (ima/rtc)