Terdakwa penyebaran berita bohong Ferdinand Hutahaean dituntut tujuh bulan kurungan. Meski begitu, mantan politisi Partai Demokrat itu mengaku enak hidup di rutan atau penjara, karena dapat makan gratis.
“Di Rutan itu kita hidup enak, dikasih makan gratis,” kata Ferdinand di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (5/4).
Ferdinand enggan berkomentar lebih lanjut apakah tuntutan tujuh bulan bui karena cuitan ‘Allahmu lemah’ terlalu lama atau tidak. Ferdinand tak mau diadu domba dengan jaksa penuntut umum.
“Saya jangan diadu masalah terlalu berat, terlalu ringan nanti, jadi kita tidak usah membanding-bandingkan karena kasus saya ini selalu perbandingan ya begitu, ya,” ujarnya.
Ferdinand menyatakan siap menjalani apapun keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia pun bakal membacakan pleidoi secara pribadi pekan depan.
“Kalau saya pribadi, apapun nanti keputusan akhirnya saya siap menjalani,” ujar Ferdinand.
Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim PN Jakpus menyatakan Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
Seperti diketahui, mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean dituntut tujuh bulan penjara dalam perkara dugaan menyebarkan berita bohong terkait cuitan “Allahmu Lemah” di media sosial.
Tuntutan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa sore (5/4).
“Menuntut, agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ujar salah satu JPU saat persidangan tuntutan.
Ferdinand kata JPU, dianggap terbukti menyebar delapan tweet yang menjadi bukti. Puncak dari seluruh unggahan Ferdinand melalui akun Twitter-nya, yaitu karena menyebut “Allahmu lemah”.
“Terdakwa menyatakan ‘kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, dia lah pembelaku selalu dan Allah-ku tak perlu di bela’,” demikian cuitan Ferdinand yang dibacakan jaksa.
Menurut Jaksa, Ferdinand terbukti menyiarkan berita bohong berdasarkan bukti serta fakta persidangan. Cuitan Ferdinand membuat dampak yang luas kepada masyarakat.
“Dengan demikian unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata jaksa.
Ferdinand dinilai terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer. (rmol/zul)