Pembeli konten bermuatan pornografi Dea OnlyFans di Indonesia terus dilacak penyidik Polda Metro Jaya.
Pelacakan terhadap para pembeli konten tersebut dilakukan untuk mencari siapa yang menyebarkan konten asusila tersebut di media sosial.
Sebab, Dea mengaku hanya mengunggah konten tersebut ke situs OnlyFans.
Polisi sebelumnya juga telah menyita akun Google Drive milik Dea yang di dalamnya terdapat 76 video asusila dan sejumlah foto tanpa busana.
Akun tersebut selanjutnya akan dipelajari untuk mencari siapa saja yang telah membeli konten bermuatan pornografi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, berdasar pengakuan Dea, sudah banyak orang yang membeli video-videonya.
“Pengakuan D, sudah sudah ada orang yang membeli video-video tersebut. Sudah banyak yang membeli,” kata Auliansyah di Jakarta, Selasa (5/5).
Oleh karena itu, perwira menengah Polri ini mengatakan pihaknya tengah menganalisis siapa saja yang membeli video Dea OnlyFans.
“Kami sedang analisis siapa saja yang membeli,” tegasnya.
Namun Auliansyah belum bisa mengungkapkan berapa pembeli konten tersebut karena proses penyelidikan yang masih berjalan.
“Kami periksa dulu, ini baru keterangan dari Dea. Nanti kami lihat kita analisis dari Google itu siapa saja yang sudah membeli,” ujarnya.
Komedian M disebut sebagai salah satu pembelinya. Meski demikian, polisi tidak menjelaskan berapa nominal yang dibayar M.
Polisi selanjutnya akan memanggil M untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan apakah yang bersangkutan turut menyebarkan konten asusila tersebut.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, Sabtu (26/5).
Dea ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.
Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor.