Uang Pemberian Indra Kenz Kepada Ayahnya Tidak Disita, Polisi Ungkap Alasannya

Selasa 05-04-2022,16:20 WIB

Melalui berbagai penyelidikan atas kasus penipuan binary option, pihak kepolisian tidak akan menyita uang yang diberikan tersangka Indra Kenz kepada sang ayah yang berinisial, LHS. 

Pemeriksaan ayah Indra Kenz dilakukan sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.30 WIB, selama 7,5 jam dan dicecar dengan belasan pertanyaan oleh penyidik.  

Pemeriksaan terhadap LHS itu sendiri dilakukan karena sebagai direktur kursus trading yang berada di Medan, Sumatera Utara.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan, uang yang diterima tidak akan disita. 

“Ada memang dia menerima, tetapi tidak disita," ujar Pol Chandra pada Selasa (5/4). 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih menyelidiki aliran dana Indra Kesuma atau disapa Indra Kenz.

Namun, Chandra tidak mengungkap kenapa uang ayah Indra Kenz tidak disita dan tidak sebut berapa nominal uang yang diterima LHS dari Indra Kenz. 

Dikatakannya, LHS juga pernah memberikan uang kepada anaknya senilai ratusan juta rupiah. 

"Bapaknya itu juga pernah memberi uang ke IK Rp700 juta," ungkapnya. 

"Secara umum tadi sudah disampaikan, yang bersangkutan itu sebagai direktur kursus trading Medan," ungkapnya. 

Berbeda dengan sang ibunda Indra Kenz berinsial S, polisi telah menyita uang sebesar Rp1 miliar uang tersebut yang merupakan pemberian dari Indra Kenz untuk menjalani pengobatan dan kehidupan sehari hari. 

LHS menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Rabu, 30 Maret 2022 lalu. Dalam pemeriksaan tersebut ayah Indra Kenz dicecar 17 pertanyaan. 

Sedangkan sang ibunda Indra Kenz berinisial S menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Kamis, 31 Maret 2022. 

Dalam kasus ini, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dikutip dari Fin.co.id, dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). (ima/rtc)

Tags :
Kategori :

Terkait