Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dua pemuda diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Bantarkawung. Kedua pemuda yang berhasil diamankan tersebut merupakan warga Kabupaten Cilacap.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kapolsek Bantarkawung AKP Hasari membenarkan terkait perihal pengamanan dua terduga curat tersebut.
Keduanya diamankan setelah diduga melakukan tindak curat di gudang PT Indomarco Stock Point Bantarkawung, Sabtu (2/4) lalu.
Dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kedua terduga pelaku tersebut yakni ER (19) dan I (18). Keduanya berasal dari Kabupaten Cilacap.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian tersebut berawal pada Sabtu sekitar pukul 00.30 WIB, dilaporkan telah terjadi curat di PT Indomarco Adi Pratama Stock Poin Bantarkawung. Saat itu terduga pelaku masuk dengan cara memanjat pagar besi.
"Kemudian merusak gembok pintu teralis besi dengan menggunakan kunci inggris dan mencoba mencongkel menggunakan obeng namun gagal. Kemudian mendobrak tembok yg terbuat dari eternit kemudian pelaku masuk ke dalam gudang belakang," jelasnya.
Setelah masuk, terduga pelaku kemudian merusak daun pintu kayu dalam gudang menggunakan obeng. Setelah itu pelaku mengambil sejumlah barang yang ada di dalam gudang.
"Namun sebelum pelaku berhasil membawa keluar barang-barang tersebut, sudah banyak warga yg menunggu di luar gudang. Dan kemudian pelaku bersembunyi di atas atap cor bagian depan gudang dengan posisi tiduran," paparnya.
Mendapat laporan dari warga terkait kasus tersebut, anggota Polsek Bantarkawung langsung menuju lokasi kejadian.
Kemudian menangkap kedua pelaku yang masih bersembunyi di atas gedung untuk dibawa dan diamankan di polsek berikut barang buktinya.
"Saat ini kedua terduga pelaku sudah kita amankan. Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti," pungkasnya.
Seperti diketahui, sejumlah barang bukti yang diamankan seperti susu, mie instant, kunci inggris, obeng, gembok yang rusak, serta sarana yang digunakan oleh terduga pelaku juga ikut diamankan. (ded/ima)