Perintahkan Ansor Hadapi Eks HTI dan FPI, Gus Yaqut: Mereka Masih Berkelindan

Kamis 31-03-2022,16:16 WIB

Pemerintah melarang aktivitas dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan HTI maupun FPI. Sebab, keduanya tidak lagi memiliki legal standing. Baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Secara organisasi HTI memang sudah tidak aktif. Namun, apakah aktivitasnya benar-benar sudah berhenti? Tidak. 

Buktinya situs HTI masih aktif. Padahal pada Juli 2017 silam, website resminya telah diblokir oleh pemerintah. 

HTI mengganti domain lama dengan yang baru. Situs lama tidak bisa diakses beralamat hizbut-tahrir.or.id. Sementara website HTI yang bisa diakses adalah https://hizb-indonesia.online 

Ini terlihat dari banner atas tampilan website. Jelas terpampang tulisan: Hizbut Tahrir Indonesia - untuk melanjutkan kehidupan Islam.

Di bagian background terdapat bendera hitam dan putih yang disebut HTI sebagai Ar-Rayah dan Al-Liwa.

Merujuk pada AD/ART HTI yang sudah direvisi pada 2008, HTI memiliki simbol bendera tauhid dengan warna hitam dan putih. Simbol bendera ini juga menjadi stempel HTI dengan tambahan nama organisasi.

Dikutip dari Fin.co.id, tidak ada daftar pengurus atau pengelola website tersebut. Mayoritas hanya berisi artikel tentang Islam dan sistem khilafah. (ima/rtc)

Tags :
Kategori :

Terkait