Pilkades 2026 Pemalang: TPS Disesuaikan Wilayah Pemilih

Pilkades 2026 Pemalang: TPS Disesuaikan Wilayah Pemilih

Pilkades 2026 Pemalang: Setiap TPS akan menampung 500 pemilih--

PEMALANG. radartegal.com - Pemerintah Kabupaten PEMALANG melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dispermasdes) terus mematangkan persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Salah satu fokus yang telah disiapkan adalah pengaturan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Itu disampaikan Kepala Dispermasdes Pemalang Andiri Adi, Senin 6 April 2026 siang. Menurutnya, pemerintah daerah telah merumuskan sejumlah ketentuan terkait TPS, mulai dari lokasi, jumlah pemilih, hingga rincian teknis lainnya.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2026 nanti setiap TPS akan menampung 500 pemilih.

"Masih menggunakan sistem per TPS dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 500 pemilih," jelasnya.

BACA JUGA:Wisata Alam Curug Bengkawah Sikasur Pemalang Kian Diminati, Pelangi Abadi Jadi Daya Tarik Tersendiri

BACA JUGA:Rumah Warga di Pemalang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta

Ia menambahkan, terkait lokasi TPS, penempatannya akan mencontoh pada pola pelaksanaan pemilihan umum sebelumnya. TPS tidak akan disatukan, tetapi disesuaikan dengan wilayah pemilih.

"Ya berbeda lokasinya, tidak disatukan. TPS berada di lokasi yang sesuai dengan pemilihnya," tambahnya.

Selain itu, Dispermasdes Pemalang juga telah menyiapkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai pedoman pelaksanaan Pilkades serentak 2026.

"Sudah, Juklak dan Juknis sudah ada, sudah kami siapkan," terangnya.

BACA JUGA:Update Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang: Pelaku Resmi Dipecat dan Divonis 5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Sidak Pelayanan dan Kebersihan Balai Desa Kandang, Camat Comal Pemalang Temukan Hal Ini

Sementara itu, untuk peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pilkades, Pemkab Pemalang akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Jika terdapat regulasi baru, maka pemerintah daerah akan menyusun aturan baru sebagai dasar pelaksanaan.

"Itu perda dan perbub nanti menyesuaikan jika ada peraturan yang baru untuk pilkades tahun ini, maka akan kita buat baru juga," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: