Selama bulan suci Ramadan tahun ini, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Tegal berubah. Hal itu diketahui dari Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Tegal, Nomor 060/014 tentang Penetapan Jam Kerja bagi Pegawai tertanggal 29 Maret 2022.
SE tersebut berdasar pada edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi mengatakan, selain adanya pengaturan jam kerja, pihaknya mengimbau kepada Kepala Perangkat daerah agar dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1443 H, memastikan tercapainya kinerja. Serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berpesan agar Kepala Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Untuk diketahui, selama Ramadan 2022 ini, OPD yang melaksanakan 5 hari kerja masuk kerja mulai pukul 07.30 dan pulang pada pukul 15.00 WIB. Sedangkan di hari Jumat, masuk kerja pulang pada pukul 11.00 WIB.
Sementara untuk OPD yang melaksanakan 6 hari kerja, masuk mulai pukul 07.30 dan pulang pukul 13.30 WIB. Sedangkan Jumat pulang pada pukul 11.00 WIB, serta Sabtu pukul 13.00 WIB.
SE tersebut juga menjelaskan pengaturan khusus yang diberikan kepada kepala perangkat daerah masing-masing. Yakni kepada kepada RSUD Kardinah, Unit Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Unit Kerja Pelayanan lainnya.
Terkait jumlah jam kerja pegawai diatur dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu minimal 32,5 jam. (muj/zul)