Blokir Transaksi ke Kepulauan Karibia, Aset Rp58 Miliar Indra Kenz Berbentuk Cripto Diduga Disimpan di Luar Ne

Sabtu 26-03-2022,07:20 WIB

Dugaan aset tersangka Indra Kenz senilai Rp58 miliar berbentuk cripto yang disimpan di luar negeri berhasil diendus Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, pihaknya telah berkoordinasi untuk menemukan lalu lintas uang Indra Kenz. Kemungkinan, kata Whisnu, aset Indra Kenz di luar negeri masih terus bertambah.

“Informasi ada dugaan ada Rp58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri. Itu cepat kita tangani, nanti berkembang lagi, dikirim ke kita lagi. Jadi berkembang terus, tidak setop di sini saja," kata Whisnu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (25/3).

Whisnu juga menyampaikan pihaknya telah melakukan pemblokiran transaksi keuangan milik Indra ke Kepulauan Karibia. Dikatakan Whisnu, langkah pemblokiran dilakukan usai tim penyidik melakukan pelacakan dan menemukan rencana transaksi keuangan yang dilakukan oleh Indra.

Dari hasil temuan tersebut, pihaknya kemudian melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir aset tersebut.

"Kita baru mendapatkan satu transaksi yang akan dicairkan di Kepulauan Karibia kita bisa blokir untuk jangan dicairkan dulu berkat bantuan dari PPATK," pungkasnya. (rmol/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait