Sebuah bangunan tower telekomunikasi yang berlokasi di Desa Pengabean Kecamatan Losari disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, Rabu (23/3) lalu.
Menara tower tersebut disegel lantaran diduga tidak berizin dan tidak mengantongi rekomendasi teknis dari Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Dinkominfotik) Brebes.
Bersama Dinkominfotik Brebes dan pemerintah desa setempat, Tim Satpol PP langsung melakukan penyegelan. Hal ini lantaran pihak perusahaan tidak mengindahkan surat teguran atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Penegak Perda Kantor Satpol PP Kabupaten Brebes Prasida Kurniawan mengatakan, pelanggaran zona pendirian bebas menara itu terungkap berawal dari adanya protes warga sekitar pendirian tower.
Warga yang merasa terganggu dengan adanya tower tersebut datang ke Satpol PP mengenai pendirian tersebut.
Atas keluhan warga tersebut, lanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Dinkominfitik) Kabupaten Brebes.
Diketahui, lokasi pendirian tower yang diprotes warga tersebut, merupakan zona bebas menara. Bahkan, Dinkominfotik tidak mengeluarkan izin atas permohonan pendirian tower tersebut.
"Kami telah melakukan langkah dengan memberitahu pihak pemilik tower. Tapi, hingga satu bulan lebih surat itu tidak mendapat respon," ujarnya, Selasa (1/3) lalu.
Dijelaskannya, pihaknya kembali menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat teguran pertama. Surat teguran pertama itu akan ditunggu responnya selama tujuh hari ke depan.
Jika tetap tidak ada respon, pihaknya akan kembali melayangkan teguran kedua untuk tujuh hari ke depan.
"Jika sampai teguran ketiga tidak ada respon, kami bersama Dinkominfotik akan menyegel tower, dan bisa membongkarnya," ungkap dia. (ded/ima)