Indra Kenz Konon Punya Aset Kripto Rp78 Miliar, Polisi Gandeng PPATK untuk Mencarinya

Kamis 24-03-2022,10:50 WIB

Indra Kesuma alias Indra Kenz dikabarkan memiliki aset kripto senilai Rp78 miliar. Namun, aset tersebut belum terendus dan disita Bareskrim Polri.

Terkait hal itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya bakal mendalami informasi yang beredar di masyarakat tersebut.

“Tentunya penyidik akan mendalami setiap informasi yang ada untuk dilakukan penelusuran” ujar Gatot.

Untuk menelusuri aset senilai Rp78 miliar milik crazy rich asal Medan, ungkap Gatot, Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami selalu berkoordinasi dengan PPATK,” kata Gatot kepada JawaPos.com, Kamis (24/3).

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut.

Saat ini, Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz. Sampai saat ini total aset yang telah disita baru sebesar Rp 43,5 miliar.

Beberapa aset yang telah disita, adalah mobil mewah merek Ferrari dan Tesla. Kemudian, dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara, satu rumah di Medan, dan rumah di awasan Alam Sutera, Tangerang. (jpc/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait