Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berkaitan dengan Formula E.
Karenanya, Lembaga Antiarusah itu pun meminta pihak-pihak yang terkait dalam kasus yang tengah diusut KPK untuk kooperatif menjalani pemeriksaan.
"Prinsipnya, siapa pun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/3).
Pria berlatar belakang jaksa itu mengatakan KPK bisa memanggil Anies sepanjang keterangannya dibutuhkan dalam penyelidikan kasus Formula E. Anies juga diharap kooperatif jika keterangannya dibutuhkan penyelidik nantinya.
"Kami berharap para pihak yang dipanggil dapat kooperatif hadir dan dapat menyampaikan data informasi yang diketahuinya terkait kasus ini di depan tim penyelidik," ujar Fikri.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta KPK memeriksa Anies untuk transparansi. Prasetyo menilai keterangan Anies dibutuhkan dalam kasus ini.
Salah satunya, mengonfirmasi Instruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.
Dalam surat tersebut, Anies meminta pembiayaan dukungan penyelenggaraan Formula E dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2019. Informasi ini dinilai cuma bisa dikonfirmasi kepada Anies.
Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E baru masuk tahap penyelidikan. KPK belum menentukan tersangka dalam kasus ini. (jpnn/zul)