Guru Honorer Tanyakan Kejelasan Formasi Seleksi PPPK 2022

Senin 21-03-2022,19:20 WIB

Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Forum Tenaga Guru Honorer Negeri (FTGHN) Kota Tegal beraudiensi dengan Komisi I DPRD Kota Tegal, Senin (21/3) siang. Mereka menanyakan kejelasan formasi untuk guru agama dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. 

Ketua FTGHN Kota Tegal, Ristanto mengatakan, kedatangannya ke DPRD untuk berkonsultasi terkait formasi pengangkatan honorer menjadi PPPK dari kategori guru agama dan bahasa inggris.

Selain itu juga mereka menanyakan nasib honorer yang saat seleksi PPPK 2021 dinyatakan lulus pasing grade, namun tidak bisa masuk harus tersisih oleh guru lainnya yang sudah memiliki sertifikasi pendidik. Harapannya, di 2022 ini ada formasinya. 

"Kita berharap agar guru agama, bahasa inggris yang pasti, serta mereka yang kemarin sudah lulus pasing grade namun tersisih oleh guru yang sudah mempunyai sertifikasi pendidikan," katanya. 

Menurut Ristanto, saat ini jumlah anggota FTGHN sebanyak 526 orang. Dari jumlah itu, yang sudah menjadi PPPK sebanyak 147 orang, kemudian tahap 2 hanya ada 10 orang. 

"Kemudian harapannya, sisanya dan Guru PAI dan bahas inggris ada prioritas di tahap III 2022 ini bisa masuk semua," tandasnya. 

Ristanto menambahkan dari 526 orang hampir semuanya sudah mendapatkan honor melalui APBD dengan besaran setara dengan UMK. Kemudian masih ada 52 orang yang belum tercover, karena terbentur aturan dari daerah. 

"Sehingga, harapannya yang 52 orang ini bisa tercover jika nanti di tahap III ini ada yang lolos PPPK," pungkasnya. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal Ismail Fahmi mengungkapkan, untuk pengangkatan PPPK di 2021 sudah terlaksana hingga 2 tahap. Sehingga tinggal 1 tahap lagi yang akan dilaksanakan 2022. 

"Untuk tahap III ini kami masih menunggu regulasi dari Kementrian Pendidikan. Sehingga nanti informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah ada regulasi," ujarnya. 

Sementara Kepala BKPPD, Ilham Prasetyo mengatakan, terkait formasi untuk guru agama dan bahasa inggris, secara prosedur pihaknya masih menghimpun usulan dari semua OPD. 

"Khusus untuk guru tentu kewenangan dari Dinas Pendidikan," ungkapnya. 

Menurut Ilham, untuk formasi yang diusulkan di 2022 ini ada sebanyak 42 orang guru agama Islam dan 4 untuk agama Kristen. Sedangkan untuk penetapan nanti menunggu keputusan dari Kementrian PAN RB. 

"Kami tugasnya hanya mengusulkan, sedangkan penetapan tetap dilakukan dari pusat. Jadi prosedurnya setelah diusulkan akan ditetapkan. Setelah ditetapkan baru akan berproses untuk seleksi," tegasnya. 

Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Eni Yuningsih mengatakan pihaknya berharap agar guru-guru yang SK pengangkatannya dari kepala sekolah, bisa diakomodasi dalam Peraturan Kemen PAN RB maupun Kemendikbudnya.

Tags :
Kategori :

Terkait